Bansos Tahap 2 Cair, Tapi Siapa yang Benar-Benar Dapat?

Eramuslim.com – Kementerian Sosial RI (Kemensos) kembali menyalurkan dua program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat berpenghasilan rendah di tahun 2025, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan dasar dan meningkatkan taraf hidup warga miskin dan rentan.

Penyaluran bansos dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun, menggunakan basis data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Saat ini, tahap kedua sedang berjalan dan akan berlangsung hingga akhir Juni 2025.

Berikut jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT 2025:

  • Tahap 1: Januari – Maret (selesai)

  • Tahap 2: April – Juni (sedang berlangsung)

  • Tahap 3: Juli – September

  • Tahap 4: Oktober – Desember

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung kategori penerima, mulai dari Rp225.000 (anak SD) hingga Rp750.000 (ibu hamil dan balita), dengan total maksimal bantuan mencapai Rp3 juta per tahun per kategori.

Kenapa hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mendapat tambahan bantuan berupa beras 20 kg dan uang tunai Rp400 ribu? Sementara penerima Program Keluarga Harapan (PKH) murni justru tidak mendapat bagian. Pertanyaan itu muncul bersamaan dengan gelombang pencairan bantuan yang berlangsung sejak awal Juni 2025.

Pemerintah akhirnya buka suara. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kementerian Sosial, dijelaskan bahwa bantuan tambahan ini bersifat selektif dan ditujukan secara khusus kepada penerima BPNT aktif. Bukan tanpa alasan. Pemerintah melihat bahwa kelompok ini belum mendapatkan bantuan tunai secara penuh, berbeda dengan penerima PKH yang telah menerima pencairan triwulan secara rutin. Sejak awal 2025, pemerintah menetapkan penguatan ketahanan pangan sebagai salah satu program strategis nasional. Hal ini berkaitan langsung dengan tekanan inflasi dan ancaman iklim kering yang berisiko memicu lonjakan harga bahan pokok. Penerima BPNT dipilih sebagai prioritas karena kelompok ini secara langsung terdampak oleh fluktuasi harga sembako, dan sebelumnya hanya menerima bantuan dalam bentuk bahan pangan.

Banyak masyarakat yang hanya terdaftar sebagai penerima PKH murni merasa kecewa dan kebingungan karena namanya tidak masuk daftar pencairan bansos tambahan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa strategi penyaluran kali ini memang dipisah berdasarkan karakteristik bantuan. Program PKH, yang disalurkan dalam bentuk uang tunai dan bersifat berkala, sudah mencakup kebutuhan mendasar dalam pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak dan lansia. Dengan demikian, bantuan tambahan dalam bentuk pangan dan uang tunai tidak difokuskan ke penerima PKH, kecuali mereka juga terdaftar sebagai KPM BPNT.

Sementara itu, BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan, disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam bentuk saldo elektronik untuk pembelian bahan pokok melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara daring di laman resmi Kemensos:
👉 https://cekbansos.kemensos.go.id

Agar terdaftar sebagai penerima, masyarakat harus memastikan data keluarganya terverifikasi dan diperbarui di DTSEN melalui Dinas Sosial atau musyawarah desa.

Sumber: medianesia dan prianganinsider

Beri Komentar