Banyak Kejanggalan yang Disangkakan pada HRS, Bandingkan dengan Putra dan Menantu Jokowi

Lalu, kata Abdul, penerapan polisi terhadap Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP dalam proses penyidikan Protokol Kesehatan cukup menjadi polemik. Seharusnya aturan itu tidak terbatas pada kerumunan.

Abdul juga menanyakan jeratan Pasal 160 KUHP sebelumnya tidak ada dalam tahap penyelidikan. Namun, Abdul menduga pasal itu disertakan agar bisa menahan Habib Rizieq.

“Disebutkan demikian, oleh karena ancaman hukuman Pasal 160 KUHP selama enam tahun. Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP menyebutkan bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Jadi, IB HRS berpotensi dilakukan penahanan, ketika statusnya naik menjadi tersangka,” kata Abdul.

Abdul juga mengingatkan dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan tidak terdapat unsur delik. Karena itu, Abdul melihat Pasal 160 KUHP tidak tepat digunakan kepada Habib Rizieq.

“Sepanjang tidak ada pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, maka Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP telah kehilangan objeknya,” tegas dia. []