Eramuslim.com – Serangkaian kontroversi menyelimuti pengangkatan Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet. Mulai dari pemberian jabatannya, kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol), hingga penempatan Sekretaris Kabinet (Seskab) di bawah Sekmilpres.
Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting mengingatkan Presiden Prabowo Subianto terkait banyaknya pelanggaran-pelanggaran seputar pengangkatan Teddy sebagai Seskab. Dia mengingatkan agar presiden tidak menggunakan kontrol sipil pragmatis, karena bisa melanggar undang-undang.
“Bagaimana mungkin seorang Teddy yang mayor, mayornya juga mayor instan, itu tiba-tiba dilantik jadi seskab yang katanya eselon II. Eselon II berarti di bawah Mensesneg, harusnya dilantik oleh Mensesneg bukan oleh presiden,” kata Selamat dikutip melalui kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Sabtu (15/3/2025).
Faktanya, presiden justru melantik Teddy bersama para wakil menteri. “Tentu ini merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Selamat juga menyoroti munculnya Perpres Nomor 148 Tahun 2024 yang ditandatangani Prabowo demi Teddy tetap aman di posisi Seskab. Perpres 148 tersebut membuat posisi Sekretaris Kabinet atau Seskab berada di bawah Setmilpres.
Selamat menguraikan, Setmilpres itu berada di bawah Kemensetneg. Di dalamnya ada empat kepala biro. Empat itu diisi oleh utusan atau AD, AL, AU, dan kepolisian dan rata-rata lulusan akademi tahun 1993 dan 1994.
“Orang-orangnya sangat senior. Tiba-tiba dipaksakan lagi sekarang diumumkan Teddy itu Seskab ditempelkan di Setmilpres. Bagaimana mungkin?,” ujar Selamat.
Selamat Ginting mengenang Kolonel KKO Bambang Widjanarko ajudan Presiden Soekarno yang malu mendapat pangkat Jenderal.
Presiden Soekarno pernah menawarinya naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen). Namun, Kolonel KKO Bambang Widjanarko menolak. Alasannya jelas, dia belum sesko dan merasa malu.
“Kenapa Kolonel Bambang menolak? Jawabannya “Saya belum Sesko Pak, saya malu Presiden, karena saya belum Sesko, nanti teman-teman saya menertawakan saya, malu saya menggunakan pangkat jenderal, saya tidak berhak’,” jelasnya.
Rasa malu dan merasa tidak pantas, karena di dalam pendidikan ada yang namanya bertahap, bertingkat berlanjut.
“Karena itu, TNI harus mengikuti proses seperti itu,” imbuhnya.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyatakan posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang kini dijabat Letkol TNI Teddy Indra Wijaya, tak sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Posisi seskab yang dijabat Teddy jelas tidak masuk dalam 10 Lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI dan itu jelas bertentangan. Untuk itu, jabatan yang diemban Teddy sebagai seskab saat ini adalah ilegal,” ucap Ardi dilansir dari Inilah.com, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Meskipun kantor kepresidenan telah membantah bila posisi seskab saat ini berada di bawah sekretariat militer presiden (Setmilpres), Ardi justru mengendus kejanggalan.
“Ini justru sangat janggal, karena urusan kabinet (kementerian) diserahkan di bawah kendali sekretaris militer. Artinya militerisasi segala urusan pemerintahan memang sedang terjadi,” tegasnya.
(Fajar)