Bappenas akan Tetapkan Batas Tertinggi Utang Luar Negeri 30 Persen dari GDP

Bappenas akan segera melakukan evaluasi terhadap pinjaman atau utang luar negeri yang sudah disetujui oleh negara donor, namun sampai saat ini dana pinjaman tersebut belum direalisasikan. Hal ini disampaikan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Paskah Suzetta saat membuka Dialog Nasional Pemberantasan Korupsi di kantor Bappenas, Rabu (11/1).

"Kita akan segera evaluasi pinjaman yang sudah ditandatangani tapi belum diberikan. Apakah akan dialihkan atau dibatalkan. Itu lebih baik daripada mengotori neraca utang dalam negeri," ujar Paskah.

Ia mengatakan akan lebih selektif untuk mengajukan pinjaman dari luar negeri. Jika masih memungkinkan, sebaiknya dapat menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri.

"Saya minta rekan-rekan di daerah dan di pusat tidak asal meminjam, harus didukung prasyarat dan prioritas," kata Paskah.

Ia menegaskan, sebagai langkah pengurangan stok utang yang jumlahnya 42,8 persen dari GDP, Bappenas akan segera mengeluarkan RUU Manajemen Utang. Sehingga batas tertinggi utang luar negeri hanya 30 persen dari GDP.

Paskan menambahkan, untuk mengantisipasi meluasnya bencana alam di berbagai daerah, Bappenas akan menyusun tata ruang terpadu. Selain itu, Bappenas juga akan menyusun aspek hukum dan HAM dalam rangka pembenahan upaya pemberantasan korupsi. Sehingga kinerja Bappenas dalam hal perencanaan tidak hanya menyangkut perhitungan angka-angka saja. (novel/ln)