Bareskrim Tangkap Penyebar Hoax ‘Polisi China’ di 22 Mei

Eramuslim.com – Tim Bareskrim Polri menangkap Said Djamalul Abidin (SDA) terkait dugaan penyebaran informasi bohong alias hoax soal polisi China di aksi depan Bawaslu. Said diduga menyebarkan informasi hoax itu lewat aplikasi percakapan dan media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pelaku ditangkap pada 23 Mei 2019 di Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah unit ponsel.

“Terhadap tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud pasal 45A ayat (20 jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tentang 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 M dan/atau pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 ribu dan/atau denda paling lama 3 tahun,” kata Dedi di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Dedi mengatakan konten yang disebarkan oleh Said mengandung informasi yang dapat menghasut permusuhan. Kabar yang disampaikan oleh Said ditegaskan oleh Dedi sama sekali tidak benar.