Baru Bebas Karena Wabah Corona, Kurir Ganja di Bali Ditangkap Lagi

Eramuslim.com – Dua kurir yang mengedarkan narkotika jenis ganja berhasil diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, di pinggir Jalan Pura Demak, Gang Pura Demak II, Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (7/4) lalu sekitar pukul 11.00 WITA.

Kedua kurir itu, bernama Bayu Tama Pangestu (24) dan Ikhlas (29) dan keduanya adalah residivis. Menariknya, Ikhlas adalah napi yang dibebaskan terkait rangkaian pencegahan virus corona atau COVID-19. I Putu Surya Dharma selaku Humas Kanwil Kemenkumham Bali saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Jadi hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona,” kata Surya saat dihubungi, Rabu (8/4).

Pelaku atas nama Ikhlas itu, dibebaskan 2 April lalu dari Lapas Kelas II A Kerobokan. Kemudian, Bayu bebas dari Lapas Narkotika Bangli setelah menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan tanpa denda.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan itu seberat 2 kilogram ganja. “Untuk barang bukti dua paket dibungkus dibalut lakban warna cokelat berisi tanaman kering diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat 2.013 gram bruto dan juga satu unit handphone merk iPhone 7 warna hitam,” Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa.