Bawaslu: Pelanggaran TSM Berakibat Diskualifikasi Peserta Pemilu

Eramuslim – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menjadi salah satu pelanggaran terberat dalam pelaksanaan pemilu. Sanksinya tak tanggung-tanggung, peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran TSM akan didiskualifikasi.

Kendati demikian, Bawaslu menyebut untuk membuktikan pelanggaran tersebut diperlukan bukti-bukti yang berat pula. Ini lantaran harus bisa dibuktikan dengan kumulatif, yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni terstruktur, sistematis, dan masif.

Hingga saat ini, Bawaslu telah memproses tiga sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi pemilu kategori TSM. Pertama, laporan Nomor 01/LP/PL/ADM.TSM/RI/00.00/IV/2019, kedua Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 dan ketiga Nomor 02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019.

“Dalam sidang putusan pendahuluan, Bawaslu tidak menerima laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu TSM tersebut lantaran kurangnya alat bukti,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregardugaan, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6).

Pelanggaran TSM harus menunjukkan bukti yang lebih menonjolkan unsur pelanggaran yang terjadi secara TSM. Bukti materil dan non materil untuk TSM berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa.

“Pada pelanggaran TSM maka harus ada tiga unsur yang terpenuhi,” ucap dia.

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil terdiri dari identitas pelapor.

Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan. Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.