Bea Cukai: Cina Juga Selundupkan Shabu di Dalam Mesin Pompa Air dan Tas Wanita

Eramuslim.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap penyelundupan sabu dari China dan Hongkong.

Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny mengatakan sabu ini masuk dengan diselundupkan ke dalam pompa dan tas wanita. Upaya mengecoh petugas dilakukan dengan tidak menyisipkan sabu ke setiap pompa air dan tas wanita yang ada.

“Modus operandi yang dilakukan dengan menyelundupkan barang ke dalam pompa dan tas wanita. Dari jumlah total 10 karton water pump, terdapat 5 karton yang berisi bungkusan berwarna biru. Dan untuk segmen kedua, dari 3 karton yang total berisi 96 tas, terdapat 18 tas yang berisikan kristal bening yang disembunyikan,” kata Fadjar di kantornya, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/1/2017).

aseng narkoba

Fadjar sempat menunjukkan bagaimana sabu tersebut dimasukkan ke dalam mesin pompa air. Sementara untuk sabu yang diselundupkan dalam tas wanita, pelaku menempatkan sabu tersebut ke dinding tas bagian dalam.

“Dari total 96 tas wanita, yang ada narkobanya ada di 18 tas. Dan cara menyimpannya, secara sekilas tidak ada. Kalau kita perhatikan kosong. Tapi ternyata di dinding tas ada barang yang diselundupkan. Dalam satu tas berisi 4 paket,” ungkapnya.

Total sabu yang diselundupkan ini ada seberat 3.868 gram. Sabu ini terdiri dari 2.542 gram sabu yang disembunyikan di dalam mesin pompa air dan 1.326 gram sabu dari dalam tas wanita.

Petugas mengungkap penyelundupan sabu ini pada Kamis (13/10/2016) di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok. Ada dua tersangka berinisial H dan LJ yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Namun, keduanya masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Di lokasi yang sama, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Moh. Dafi Bastomi mengatakan kedua tersangka ini berperan sebagai pihak pengimpor pompa air dan tas wanita. Kedua barang tersebut dikirimkan ke dua lokasi berbeda di Jakarta Timur.

“Tersangka atau importir H beralamat di Pasar Gembrong Kios nomor 5, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Dia yang mengimpor sabu seberat 2.542 gram yang dimasukkan ke dalam mesin pompa air,” ujar Dafi Bastomi.

“Sedangkan tersangka atau importir LJ beralamat di Jalan Baru RY 01/02, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Dia yang mengimpor sabu seberat 1.326 gram dalam tas wanita,” tambahnya.

Namun, setelah ditelusuri, kedua alamat yang dituju adalah fiktif. Polisi pun terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

“Kita terus lakukan penyelidikan, kita terus koordinasi agar dapat mengungkap. Yang penting kita sepakat bahwa narkoba bahaya dan kita harus mencegah masuk ke Indonesia,” tutur Dafi.

Sabu senilai Rp 5,4 miliar ini telah diserahkan pihak Bea Cukai kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai barang bukti. Hal ini dilakukan untuk menelusuri sindikat peredaran narkotika khususnya yang dikirimkan melalui jalur laut. (kl/dtk)