Begini Respons Firli Bahuri Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun

eramuslim.com – Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanggapi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Awalnya Firli menyebut, KPK tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun.

“Lembaga KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).

Atas dasar itu, Filri menerangkan, KPK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai, hakim konstitusi sudah pasti menguasai perkara yang diputuskan.

“Itu bermakna bahwa KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah Undang-Undang dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK,” ujar Filri.

“Tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan karena ada asas yang disebut dengan ius curia novit,” tandasnya.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Keputusan ini mulai berlaku di era kepimpinan Firli Bahuri dkk. Sekadar diketahui, sedianya masa jabatan Filri cs akan habis tahun ini setelah resmi dilantik 2019 silam.

“Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan singkat diterima, Jumat (26/5).

Fajar menjelaskan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Bunyinya, mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

“MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” jelas Fajar.

Atas pertimbangan itu, katanya, Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan.

“Jadi jabatan pimpinan KPK genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” Fajar menandasi.

 

(Sumber: Merdeka)

Beri Komentar