Bekas Pembela Jokowi, Yusril: Putusan MA Tak Singgung Menang-Tidaknya Jokowi di Pilpres!

Eramuslim.com – Rachmawati Soekarnoputri menang atas KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Menurut Yusril Ihza Mahendra, putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden.

“Dalam Putusan itu, MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak. Putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).

Adapun aturan yang dimenangkan Rachmawati kemudian dihapus MA adalah Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5/2019 yang berbunyi:

Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih

Menurut Yusril, putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan hasil Pilpres 2019. Ia mengingatkan, MA tidak punya wewenang terhadap sengketa pilpres, melainkan Mahkamah Konstitusi yang memiliki wewenang.