Belum Apa-Apa KPU Sudah Yakin Menang di MK

Eramuslim.com – KPU mengklaim mampu memenangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan para peserta pemilu 2019 du Mahkamah Konstitusi (MK), baik Pileg maupun Pilpres. KPU beralasan telah melaksanakan pemilu serentak seusai prosedur dan undang-undang.

“Insyaallah kita bisa menjawab gugatan atau permohonan dari Partai politik dan pasangan calon. Kita yakin Kita bisa menang karena yang sudah kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di Kantornya, Jakarta, Selasa (28/5).

Ilham mengatakan, KPU akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu daerah untuk menghadapi gugatan tersebut. Ini untuk melengkapi berkas sebagai menunjang bukti saat berperkara di MK.

Dia mengaku, jajaran KPU telah mempelajari seluruh permohonan dari parpol dan calon DPD, dan gugatan yang diajukan capres-cawpres. Khusus untuk Pilpres, KPU merasa heran dengan 17,5 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap tidak wajar atau invalid oleh BPN Prabowo-Sandi.

KPU, kata Ilham, telah menyelesaikan masalah DPT dengan baik secara bersama-sama oleh kedua kubu sebelum pemilu digelar. “Itu sudah kita jawab dan sudah diterima oleh dua pasangan tersebut 01 dan 02. 01 diwakili oleh pak Aria Bima, 02 diwakili oleh pak Hashim Djojohadikusumo,” kata dia

Untuk menghadapi sengketa di MK, KPU menunjuk lima firma hukum untuk menangani perkara berbeda di MK. Untuk sengketa Pilpres, KPU menunjuk AnP Laf Firm. KPU juga menunjuk HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, Nurhadi Sigit & Rekan, dan Master Hukum & Co. [ins]