Dapat Ilham, Djarot Usul Gubernur DKI Dipilih DPRD

Eramuslim – Djarot Saiful Hidayat mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta dapat dilakukan oleh DPRD atas usulan Presiden. Djarot beralasan itu untuk menghindari kegaduhan yang kerap terjadi jelang pemilihan.

“Pilkada DKI Jakarta hingga saat ini menggunakan sistem 50 persen plus 1. Artinya, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang. Sistem ini yang dinilainya bikin gaduh,” ucap Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/9).

Djarot melanjutkan, “Sekarang pemilihan 50+1, ini bikin gaduh dan kalau calonnya dua itu bisa langsung sekali putaran. Coba bayangkan, bisa nggak di Jakarta calonnya dua? Pasti lebih dari dua.”

Kader PDI Perjuangan ini mencontohkan Pilkada DKI Jakarta 2012 yang mengusung enam calon sekaligus, sehingga harus dilakukan selama dua putaran.

Saran tersebut disampaikan Djarot saat dirinya membuka focus group discussion (FGD) soal Substansi Perubahan RUU Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 itu tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI.

Dalam penyusunan revisi UU tersebut, Djarot meminta agar pola pikir tidak hanya terfokus terhadap Jakarta sebagai daerah khusus, tetapi Jakarta sebagai Ibukota dan pusat Kepresidenan dan jajaran pemerintahan.

“Saya memaknai demokrasi dalam daerah khusus tidak hanya bisa dimaknai oleh one man one vote. Bisa juga (Gubernur) dipilih oleh DPRD atas usul Presiden, sehingga menjadi satu kesatuan,” kata Djarot.

Oleh karena itu, Djarot menyebut seharusnya posisi Gubernur Ibukota bisa menyatu dengan Pemerintah Pusat, yakni selevel dengan menteri.