Berantas Pinjol Ilegal, Mahfud MD : Yang Jadi Korban Jangan Membayar

Berantas Pinjol Ilegal, Mahfud MD : Yang Jadi Korban Jangan Membayar

Eramuslim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan langsung untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Polri juga gencar melakukan penggerebekan di kantor-kantor pinjol.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pinjol ilegal batal demi hukum. Masyarakat yang terjerat pinjol diminta tidak membayarkan uang yang ditagih.

“Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjol ilegal ini tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” kata Mahfud melalui siaran pers virtual Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

“Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah hentikan hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” katanya lagi.

Mahfud juga mengimbau agar korban yang mendapat teror agar segera melapor ke kantor polisi.

“Kedua kepada mereka semua yang sudah menjadi korban jangan membayar, kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” ujarnya.

Mahfud menegaskan pemerintah melakukan tindak tegas terhadap pinjol ilegal. Sedangkan, pinjol sah dan memiliki izin silahkan berkembang.

“Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi,” tuturnya. [Inews]