Berbeda dengan Omongan Yaqut, Menteri Agama RI Pertama Ternyata Kader Muhammadiyah

Usulan tiga orang aktivis Partai Masyumi itu mendapat respon positif dari anggota KNIP, yang terdiri dari Moh. Natsir, Dr. Mawardi, Dr. Marzuki Mahdi, N. Kartosudarmo, dan lain-lainnya.

Presiden Sukarno yang hadir dalam sidang itu memberi isyarat kepada Wakil Presiden Moh.Hatta, yang disambut dengan pernyataan Hatta sambil berdiri, “adanya Kementerian Agama tersendiri, mendapat perhatian pemerintah”.

Dan akhirnya, Sidang KNIP secara aklamasi, bahkan tanpa pemungutan suara, menerima dan menyetujui pembentukan Kementerian Agama.

Pemerintah segera merealisasikan terwujudnya Kementerian Agama dengan mengeluarkan ketetapan resmi tertanggal 3 Januari 1946. Sebagai Menteri Agama RI yang pertama, ditunjuklah H.M. Rasjidi dari Muhammadiyah.

Dalam pidato perdananya, Menag Rasjidi menegaskan, tujuan berdirinya kementerian ini adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya.

Artinya, agama yang dilindungi dan diperhatikan Kemenag bukan hanya Islam, juga agama-agama lain yang diakui di Indonesia.

Dua bulan setelah menjadi Menteri Negara, H.M Rasjidi ditunjuk oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir, menjadi Menteri Agama.

Pada tanggal 3 Januari 1946, melalui corong Radio Republik Indonesia (RRI) H.M Rasjidi diumumkan secara resmi sebagai Menteri Agama.

Pada saat itu juga, Kementerian Agama secara resmi berdiri, dan umat Islam, yang kata Rasjidi, patut disambut dengan gembira dan bersyukur.

“Dengan adanya Kementerian Agama, urusan keislaman yang selama ini terbengkalai, kini dapat diurus sendiri. Pengadilan Agama, kas masjid, perjalanan haji, dan lain-lainnya lagi, ditangani oleh orang Islam sendiri,” ujar Rasjidi dalam pidatonya.