Berdasarkan UU, Kewenangan Pencopotan Baliho Itu Ada di Satpol PP

Eramuslim.com – Juru Bicara Habib Rizieq Shihab, Abdul Chair Ramadhan menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berwenang dalam memberikan instruksi menurunkan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, bukan TNI.

Karena itu, Abdul merasa heran dengan perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang meminta anggotanya menurunkan baliho Habib Rizieq.

“Perintah pencopotan baliho Imam Besar HRS oleh Pangdam Jaya sangat disesalkan dan layak dipertanyakan. Di sini tidak ada alas hak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewenangan itu ada pada Satpol PP yang notabene berada di bawah Gubernur DKI Jakarta,” kata Abdul kepada JPNN.com, Sabtu (21/11).

Meski demikian, Direktur Habib Rizieq Shihab Center itu menjelaskan, sepanjang pemasangan baliho tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, maka keberadannya adalah sah dan tidak dapat dikebiri.

Pengebirian terhadap saluran ekspresi pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani sama saja dengan tindakan persekusi dan kriminalisasi terhadal hak asasi manusia.