Beri Grasi Kepada Pembunuh Wartawan Bali, Jokowi Dikecam

Eramuslim.com – Keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi bagi 115 narapidana kasus pembunuhan menuai banyak kecaman.

Belum reda kecaman atas pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir atau Ustads Abu, kecaman keras juga kembali ditujukan bagi Jokowi.

Kecaman terhadap Jokowi itu, yakni menyusul dengan pemberian grasi bagi terpidana seumur hidup kasus pembunuhan berencana wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.

Dalam surat presiden setebal 40 halaman, itu nama Susrama berada di urutan 94, dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.

“Memberikan remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada narapidana yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan presiden.” Demikian petikan salah satu kalimat yang tertuang dalam surat keputusan presiden.