Beri Saran ke Para Menteri untuk Bongkar Dalang di Balik Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Takut…

eramuslim.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, meminta para menteri yang terkait dengan kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, untuk tidak ragu mengungkapkan siapa pihak yang bertanggung jawab di balik kasus tersebut. Menurutnya, diperlukan keberanian untuk memastikan pihak-pihak tertentu bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

“Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut. Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat,” kata Mahfud melalui akun media sosial X, Senin (27/1).

Mantan Menko Polhukam ini menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab secara pidana harus diungkap, terutama dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. Ia juga menyoroti bahwa pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan sertifikat pagar laut seharusnya memahami proses penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

“Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud mendesak para menteri untuk menyerahkan para pelaku dalam kasus ini kepada aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya transparansi dan tidak menutupi kasus tersebut.

“Serahkan mereka yang melanggar hukum beserta bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud juga mengungkapkan bahwa ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di luar garis pantai Tangerang merupakan kasus yang sebenarnya mudah untuk diselesaikan. Menurutnya, semakin banyak fakta yang bermunculan, semakin mudah proses pengungkapannya.

”Itu gampang sebenarnya. Kan semua ini, pendirian sebuah PT, akuisisinya dan sebagainya, itu kan sudah terdaftar di Kemenkumham. Siapa yang melakukan, tanggal berapa, yang menandatangani siapa, pemegang saham siapa saja, iya di Dirjen AHU, Administrasi Hukum Umum, itu gampang kok,” jelas Mahfud, Kamis (23/1).

Mahfud juga menegaskan bahwa kasus pagar laut di Tangerang serta penerbitan SHGB dan SHM di atas laut tidak dapat dianggap enteng. Ia menyebut bahwa kasus ini sudah termasuk dalam tindak pidana korupsi.

“Karena, ini kayaknya ini hanya satu model kolusi atau penggarongan terhadap sumber daya alam, baru di laut, di depan mata pula, lautnya juga baru di Banten, Tangerang. Bagaimana yang di sana, di Maluku, di Bali, Kalimantan, kan banyak sekali, terutama Kepri. Kan banyak sekali yang begitu,” tutup Mahfud.

(Sumber: Pojoksatu)

Beri Komentar