Bicara Penipuan Pinjol, MUI Jatim: Bukan Hanya Haram, Itu Dosa Besar…

Bicara Penipuan Pinjol, MUI Jatim: Bukan Hanya Haram, Itu Dosa Besar...

Eramuslim.com – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal memang sedang membetot perhatian publik. Polisi juga sudah mengungkap sejumlah kasus.

Bahkan banyak orang diduga terlibat dalam industri pinjaman online ini sudah ditangkap oleh kepolisian. Beberapa diantaranya langsung digaruk oleh Bareskrim Mabes Polri.

Terkait persoalan Pinjol ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim akhirnya ikut buka suara. MUI Jatim meminta kepada masyarakat agar menghindari pinjol, supaya tidak menjadi korban.

Hal ini dikatakan Ketua MUI Jatim Hasan Mutawakkil Alallah usai rapat evaluasi program kerja MUI Jatim Tahun 2022 di Hotel Wyndham Surabaya, Sabtu (23/10/2021).

Ia mengatakan, akad pinjam meminjam uang seharusnya dilangsungkan dengan cara autentik. Sementara, di pinjol, akadnya dilakukan tanpa unsur tersebut.

“Itu sudah pernah dijelaskan oleh OJK maupun oleh pihak lembaga keuangan. Ini agar masyarakat menghindari pinjol demi kehati-hatian, supaya tidak jadi korban dari pelaku yang bertujuan untuk menzalimi mereka,” katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (24/10/2021).

“Pinjol unsur penipuannya sangat besar sekali dan tidak ada sejarah orang yang beruntung melalui pinjol, yang rugi ya banyak. Kalau memang itu unsur penipuan, bukan hanya haram, itu dosa besar,” terangnya.

Mutawakkil mengungkapkan, jika seseorang mendapat pinjaman uang dari pinjol ilegal, maka uang yang diterima tidak berkah.

“Dan, kalau dapat pinjaman, dijamin tidak berkah. Proses akad itu sah tidak dan dibenarkan tidak oleh UU, kalau tidak, ya tidak berkah,” katanya.