Bima Arya Tak Cabut Laporan HRS karena Kapolda, Refly Harun: Aneh

Eramuslim.com – Pakar Hukum, Refly Harun menyayangkan keterangan Wali Kota Bogor Bima Arya yang tidak mau mencabut laporan perkara swab test Habib Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor karena adanya pernyataan Kapolda Jawa Barat. Keterangan Bima itu disampaikan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 14 April 2021.

“Kan aneh sekali. Ketika misalnya, kalau benar pernyataan seorang Kapolda bahwa laporan itu tidak bisa dicabut misalnya. Kenapa tidak bisa dicabut? Semua delik aduan bisa dicabut tentunya, kecuali kalau ini delik umum,” kata Refly dikutip dari akun Youtube pada Kamis, 15 April 2021.

Menurut dia, kalau Bima berpikir untuk menyelesaikan kasus tidak perlu mempidanakan warga negara. Maka itu, seharusnya dicabut saja laporan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Namun, jika aparat kepolisian menganggap kasus yang dilaporkan Bima Arya itu sebagai delik umum tentu perkara lain.

“Perkara kasus itu dianggap delik umum misalnya oleh pihak keamanan. Ya, itu tanggungjawab aparat keamanan bukan lagi tanggungjawab Bima Arya sebagai pihak yang mengadukan,” ujarnya.