Bivitri Susanti Sebut Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Hanya “Jalan Tengah”

eramuslim.com – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mesti diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun. Menurutnya, putusan MK tersebut mengonfirmasi buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja.

“Bila tidak ada putusan ini, maka praktik buruk ini bisa mendapat legitimasi sehingga mungkin akan terus berulang,” kata Bivitri dalam keterangannya, Jumat (26/11).

Meski demikian, Bivitri menganggap putusan tersebut sebagai “jalan tengah”. Pasalnya, kata dia, sebanyak empat dari sembilan hakim memiliki pendapat yang berbeda.

Putusan jalan tengah tersebut, menurut Bivitri, menimbulkan kebingungan. Karena putusan mengatakan proses legislasi UU Cipta Kerja inkonstitusional yang berarti produknya turut inkonstitusional. Sehingga seharusnya tidak berlaku.

“Tetapi putusan ini membedakan antara proses dan hasil. Sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku,” kata dia.

Sepengamatan Bivitri, putusan yang mengabulkan permohonan uji formil baru pertama kali dalam sejarah.

Di sisi lain, lanjutnya, MK tidak dapat menolak lagi permohonan uji formil ini lantaran segala kecacatat yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan.

Namun bila melihat rekam jejaknya, kata dia, MK selalu melakukan pertimbangan politik di samping hukum dalam menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, ia menilai, jalan keluarnya yakni inkonstitusional bersyarat selama dua tahun. [FIN]