BK DPR akan Putuskan Kasus Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR-RI, Slamet Effendy Yusuf menyatakan, pihaknya segera mengambil keputusan atas semua pengaduan terhadap anggota Dewan yang dinilai melanggar kode etik Dewan.

Rencananya, pihak BK akan melakukan pembahasan untuk mengambil keputusan pada Jumat (14/7), di Kopo, Jawa Barat. “Malam (14/7) nanti kita akan mulai mendengarkan kembali keterangan dari saksi terkait berbagai persoalan yang dilaporkan kepada kami,” ujar Slamet di Gedung DPR Jakarta.

BK sampai saat ini ini telah memeriksa Ahmad Zubaidi, Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus, Departemen Dalam Negeri dalam kasus penerimaan amplop sejumlah anggota Panitia Khusus, Rancangan Undang-Undang Pemerintah Aceh.

Ia menjelaskan, pemberian amplop tersebut hanya merespon apa yang disampaikan Ketua Pansus RUU PA, Ferry Mursyidan Baldan. “Bahwa pada masa reses, banyak anggota yang harus kembali ke daerah pemilihannya, sedangkan RUU PA harus diselesaikan tepat waktu. Dalam kerangka itu lah pak Ferry menyampaikan ke Sekjen,” akunya.

Zubaidi menambahkan, Depdagri sendiri kebetulan menyediakan anggaran untuk biaya operasional mereka. “Namun jangan dipersepsikan itu suap-menyuap, ini merespon. Karena ada anggaran kita dari pos biaya operasional dan kebetulan kita juga memikirkan apa yang dikhawatirkan Pak Ferry, karena itu kita berikan,” katanya.

Selain meminta keterangan dari Zubaidi, BK juga meminta klarifikasi Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR-RI, Sutan Bhatoegana dalam kasus percaloaan yang dilakukan Ketua F-PD, MPR-RI, Aziddin. Dalam kasus tersebut, Aziddin, yang juga anggota F-PD menggunakan dokumen dengan kop Partai Demokrat serta turut ditanda-tangani oleh Sutan sendiri. (dina)