BNI Syariah dan Mandiri Syariah Aset Negara, Arief Poyuono: Maruf Amin Harus Didiskualifikasi

Eramuslim – Kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin bersikukuh BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri adalah anak perusahaan BUMN yang tak perlu dipermasalahkan dalam pencalonan KH Maruf sebagai Cawapres.

Maruf sendiri menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua perbankan tersebut.

Pandangan tersebut pun langsung dikomentari Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono. Menurutnya dalih yang disampaikan Tim Kampanye Nasional (TKN) salah kaprah.

“Sampai hari ini anak perusahaan BUMN seperti bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah masih merupakan bagian dari aset negara dan tunduk pada UU BUMN dalam setiap Diadakan RUPS,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Ia menambahkan, dua perbankan tersebut juga masih tunduk pada keuangan negara saat dilakukan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BNI Syariah dan Mandiri Syariah juga tunduk pada Undang-Undang antikorupsi jika terjadi tindak pidana korupsi, bukan pada KUHP sekalipun dikelola dan tunduk pada UU perseroan terbatas,” imbuhnya.

Atas dasar itu, ia pun heran dengan pihak-pihak yang menyebut dua perbankan yang didalamnya terdapat Maruf Amin disebut bukan BUMN yang memang menjadi syarat pencalonan di Pilpres maupun Pilkada.

Padahal sejauh ini, kata Arief, saham Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dimiliki oleh korporasi yang sahamnya dimiliki oleh negara.