Boikot Produk Tertentu Tidak Menyalahi UU, MS Kaban : Selamat Memboikot

kabanEramuslim.com – Bagi Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), MS Ka’ban seruan untuk boikot produk-produk tertentu adalah hal biasa dalam kehidupan sosial. Boikot menurutnya tidaklah melanggar peraturan-peraturan yang ada di Indonesia.

Boikot juga dinilainya bukan sebuah tindakan makar sebagaimana sebagian oknum melihatnya. “Boikot memboikot dan saling boikot itu hal yang sangat alamiah dalam kehidupan tidak makar dan tidak ada undang-undang yang melarangnya. Selamat memboikot,” tulisnya, pada akun Twitter pribadinya.

Sikap atau tindakan boikot produk tertentu menurut Ka’ban memang tidak ada jaminan akan mulus/sukses. Boikot bisa saja gagal, pun sebaliknya.

“Boikot ada yang sukses ada yang tdak sukses, contoh Gaza bertahun-tahun di boikot Israel ternyata penduduk Gaza semakin tangguh melawan Israel.”

Sebelumnya memang ada dua isu boikot di Tanah Air. Pertama soal Sari Roti, dan kedua soal salah satu televisi nasional. Kedua perusahaan ini menurut sebagian besar umat telah berlaku tidak adil bagi Islam.

Jika Sari Roti dengan klarifikasinya yang seolah menyudutkan umat Islam tidak bhineka, sedangkan televisi nasional dinilai acapkali menindas Islam melalui pemberitaannya. (Dz/voa-islam.com)