BPN: Kami Punya Bukti Kecurangan Pemilu Terorganisir

Eramuslim – Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kubunya membahas diskualifikasi peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2019 karena telah menemukan fakta kecurangan. “Kecurangan terjadi sejak prapencoblosan, pencoblosan, hingga pascapencoblosan,” kata Dahnil di Jalan Kertanegara 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis malam, 25 April 2019.

Dahnil mengungkit masalah surat suara tercoblos di Malaysia dan pengakuan mantan Kepolisian Pasirwangi, Garut, Jawa Barat mengenai penggalangan dukungan untuk Jokowi yang belakangan pengakuan itu dicabut, dan kasus lainnya.

Mantan ketua umum Pemuda Muhammadiyah itu menganggap Jokowi – Ma’ruf yang mungkin didiskualifikasi, bukan pasangan calon yang diusungnya. Yang melakukan kecurangan terorganisir, sistematis, dan massif itu, kata dia, adalah petahana. “Kami kan enggak punya apa-apa untuk melakukan kecurangan, kami enggak punya aparat struktural.”

Kubu Prabowo – Sandiaga sedang berusaha membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam pemilu 2019.  “Kami sedang perjuangkan membuktikan bahwa kecurangannya benar-benar TSM: terorganisir, sistematis, dan massif,” kata Wakil Ketua BPN Prabowo – Sandiaga Slamet Maarif di markas Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo – Sandiaga Uno, Jalan Kertanegara 6, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2019.

Jika itu terbukti, ujar Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu bisa mendiskualifikasi salah satu pasangan calon yang terbukti curang. Syarat “terstruktur, sistematis, dan masif” ada pada pasal 463 ayat (1).