BPN: Suara TKN Tak Kompak Jawab Orkestra Keliru Cawapres Ma’ruf Amin

Sebelumnya, dalam posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah, Ma’ruf mengakuinya. Namun, ia mengatakan dua bank tersebut bukan bank BUMN, melainkan anak perusahaan dari bank BUMN.

“Iya, DPS. Dewan pengawas syariah kan bukan karyawan. Bukan, dan itu bukan BUMN juga. Itu anak perusahaan,” ujarnya.

Wakil Ketua TKN, Arsul Sani menegaskan, jabatan Ma’ruf tak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta sebaiknya tim hukum BPN membaca dulu aturan perundang-undangan dalam revisi gugatan soal perselisihan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Baiknya Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Arsul Sani di Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.

Arsul menjelaskan, berdasarkan Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden harus membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia tercatat sebagai karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau  badan usaha milik daerah (BUMD). (vv)