Bripda Randy Bikin Tagar #1Hari1Oknum dan #PercumaLaporPolisi Menggema, Begini Respon Polri

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim.

Randy Bagus disangkakan melanggar kode etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.

Randy diduga memaksa kekasihnya, Novia Widyasari melakukan dua kali aborsi dalam kurun waktu 2020-2021.

Akibat paksaan itu, Novia diduga kuat melakukan bunuh diri karena depresi.

Ia ditemukan meninggal di dekat makam ayahnya, Kamis (2/12).

Akibat perbuatannya ini Randy bakal dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota kepolisian. (pojoksatu)