Brunei Akan Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati Bagi LGBT

Eramuslim – Negara Brunei Darusalam akan menerapkan hukum baru yang mulai diberlakukan pekan depan, dimana kelompok LGBT bisa dijatuhi hukuman cambuk, dan bahkan dirajam sampai mati bila terlibat hubungan seksual sesama jenis.

Hukuman rajam bagi LGBT di Brunei bagi warga Muslim bisa dikenai hukum cambuk, atau rajam karena punya hubungan seksual sesama jenis, zinah dan pemerkosaan.

Tapi Brunei menunda penerapan hukuman setelah protes internasional di tahun 2014.

Sebuah dokumen yang dimuat di situs pemerintah mengatakan hukum itu akan diberlakukan minggu depan.

Perilaku homoseksual sudah dinyatakan ilegal dan pelakunya bisa dihukum penjara sampai 10 tahun di negara kecil di Pulau Kalimantan tersebut, namun hukuman rajam akan menjadikan Brunei negara pertama di Asia yang menerapkan hukuman mati bagi homoseksual.

Brunei menjadi negara pertama di Asia Timur yang menerapkan Hukum Syariah di tahun 2014 dimana ada hukuman terhadap mereka yang hamil di luar pernikahan resmi atau tidak menjalani sholat pada hari Jumat.

Hukum baru itu harus melewati tiga tahapan.

Namun Brunei belum menerapkan dua tahapan lain setelah adanya kecaman internasional di tahun 2014 termasuk pemboikotan terhadap Hotel Beverley Hills di Amerika Serikat yang dimiliki oleh keluarga kerajaan Brunei.

Sekarang pemerintah Brunei berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk, dan rajam sampai mati bagi warga Muslim yang dinyatakan bersalah melakukan hubungan seksual sesama jenis, perzinahan, tindakan sodomi dan pemerkosaan, yang akan mulai diberlakukan 3 April. (dtk)