Sudjiwo Tejo: Menghina Wakil Rakyat Dipidana, Kalau Menghina Atasannya “Rakyat”?

Eramuslim – Dalang sekaligus budayawan Indonesia Sujiwo Tejo kembali melontarkan pernyataan menohok terkait kondisi kekinian Indonesia. Melalui akun Twitter miliknya, Mbah Tejo menyindir rancangan UU yang mengatur pasal penghinaan terhadap Wakil Rakyat (DPR).

“Menghina wakil rakyat saja bisa dipidana, apalagi kalau berani langsung menghina atasannya, yaitu rakyat. Otomatis pidananya berlipat2. Misal tak menepati janji2 ke rakyat. Salut kpd pencetus UU baru,” tulis Mbah Tejo melalui akun Twitternya @sudjiwotedjo pada Rabu (14/2) pagi.

Berikut sejumlah janji Presiden Jokowi ditahun 2014 yang belum ditepati;

  • Janji buyback Indonesia
  • Janji tolak utang LN
  • Janji tak impor pangan
  • Janji tak cabut subsidi
  • Janji menteri tak boleh rangkap jabatan
  • Janji Jaksa Agung bukan dari Parpol
  • Janji tak bagi-bagi jabatan
  • Janji pertumbuhan ekonomi 7%
  • Janji cetak 10 juta lapangan kerja baru, dll.

 

Jangan ketinggalan memesan buku ini:

Eramuslim Digest edisi 13 : Kiprah Mujahidin Indonesia, klik link dibawah ini:

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/185714.htm