Penyingkiran Orang Berintegritas
Sebelumnya, Novel Baswedan mengakui dirinya sudah mengetahui kabar dirinya dianggap tak lulus tes seleksi alih fungsi ASN KPK.
“Iya benar saya dengar informasi tersebut,” katanya, Senin (3/5/2021).
Ia menyebut, hal itu merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya sebagai penyidik senior KPK.
“Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan,” sambungnya.
Novel sangat terkejut jika informasi dugaan tidak lulus tes seleksi menjadi ASN benar adanya.
Karena justru upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas datang dari pimpinan KPK.
“Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri,” tuturnya.
Untuk diketahui, tes alih fungsi status pegawai KPK menjadi ASN ini merupakan produk dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
UU KPK hasil revisi itu mengamanatkan KPK merupakan lembaga eksekutif dan pegawainya adalah ASN.
Hal tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. [Pojoksatu]