Bukan Soal DPT Siluman, Pakar Ungkap Hal yang Harusnya Dibuktikan Kubu 02 di Sidang MK

Eramuslim – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan apa yang seharusnya menjadi fokus kubu capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pembuktian dalil mereka dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Diberitakan dari saluran YouTube tvOneNews, hal tersebut disampaikan Refly Harun menanggapi hakim MK yang mempertanyakan keberadaan alat bukti terkait 17,5 juta DPT fiktif yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa tersebut.

Awalnya, Refly Harun menilai Hakim Mahkamah Konstitusi termasuk agak longgar dalam hukum acara persidangan.

“Hakim MK itu agak longgar dalam hukum acara, sehingga tidak seperti pengadilan pada umumnya yang ketat,” jelas Refly Harun.

“Kenapa? Karena kalau pengadilan pada umumnya, alat bukti itu kan sedikit sekali. Paling alat bukti itu cuma saksi. Kalau ada surat, kadang cuma dokumen tertulis satu yang dipersoalkan, misal penipuan atau apa, cuma 1 dokumen saja.”

“Tapi ini dokumen (sidang sengketa hasil Pilpres) bisa dikatakan dari Sabang sampai Marauke, jadi bisa dibayangkan kalau msialnya tidak ada toleransi dalam penyediaan alat bukitnya. Belum lagi harus difotokopi 12 rangkap setiap alat bukti,” sambung dia.

Refly menjelaskan, setiap alat bukti surat yang akan dihadirkan di sidang sengketa harusnya rangkap 12. Karenanya, tentu alat bukti akan menjadi sangat banyak.