Bukhori: Dana Haji Tidak Boleh Dikelola Pihak Lain di Luar Umat Islam!

eramuslim.com –  Panitia Seleksi (Pansel) tengah menyaring sejumlah kandidat untuk dipilih sebagai anggota badan pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan anggota dewan pengawas BPKH masa bakti 2022-2027.

Dari ratusan kandidat, Pansel BPKH hanya akan menentukan 14 calon anggota badan pelaksana BPKH dan 10 anggota dewan pengawas yang diusulkan kepada Presiden untuk ditetapkan.

Selanjutnya, Presiden akan mengajukan nama calon anggota dewan pengawas dari unsur masyarakat kepada DPR untuk dipilih.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, menaruh harapan besar pada kinerja BPKH di masa mendatang. Ia mengingatkan BPKH supaya berhati-hati dalam membenamkan investasi keuangan haji di Arab Saudi.

Secara khusus Bukhori meminta asas pengelolaan keuangan haji yang berprinsip syariah dan manfaat bagi umat Islam ditegakan secara konsisten dan bertanggung jawab.

“Mengingat masa bakti anggota BPKH periode 2017-2022 akan segera berakhir dalam waktu dekat, ada beberapa isu yang perlu menjadi perhatian secara berkelanjutan sekaligus rekomendasi bagi kepengurusan BPKH mendatang. Salah satunya adalah terkait tata kelola investasi dana haji di Arab Saudi,” ucap Bukhori di Jakarta, Senin (21/3).

Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini menambahkan, di luar aspek teknis, tata kelola investasi keuangan haji perlu memperhatikan dua unsur fundamental, yaitu aspek etika dan orientasi.

Terkait aspek etika, Bukhori menegaskan, dana haji merupakan dana titipan jemaah yang peruntukannya adalah bagi kepentingan umat Islam. Sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan tujuan pengelolaan dana haji adalah guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

“Dana yang diamanatkan calon jemaah haji kepada BPKH merupakan dana yang dipercayakan oleh umat Islam kepada BPKH sebagai wakil yang sah menurut peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Dengan demikian, dana titipan jemaah ini secara mutlak tidak boleh disentuh, dibagi, apalagi diserahkan penguasaannya kepada pihak lain di luar umat Islam karena dikhawatirkan menyimpang dari tujuannya,” tegasnya.