Bukhori Yusuf: Semangat Hak Angket Bukan Semangat Impeachment

Usulan hak angket skandal Bank Century telah resmi digulirkan. Hingga kini, lebih dari 140 anggota DPR telah menandatangani usulan tersebut. Sepuluh di antaranya berasal dari F-PKS.

Kesepuluh anggota F-PKS yang telah menandatangani hak angket adalah Bukhori Yusuf, Andi Rahmat, Anis Matta, Ma’mur Hasanuddin, Mukhamad Misbakhun, Akbar Zulfakar, Ansory Siregar, Muhammad Sohibul Iman, dan dua lainnya yang baru menyusul hari ini (Senin, 16/11/09), adalah Herlini Amran dan Raihan Iskandar.

Menurut K.H. Bukhori Yusuf, salah satu inisiator Hak Angket Century dari F-PKS, masalah Bank Century merupakan persoalan serius yang patut direspon oleh DPR dan tidak tertutup kemungkinan, teman-teman lain dari F-PKS akan mengikuti usulan tersebut. Namun, mengenai sikap fraksi partainya, Bukhori menegaskan bahwa fraksi belum mengambil sikap yang resmi. “Saya kira fraksi juga nanti pada gilirannya akan juga memahami meskipun fraksi hingga kini belum mengambil sikap yang resmi, fraksi harus memahami hak anggota yang dilindungi undang-undang dan melekat pada anggota,” ujar Bukhori yang juga anggota Komisi III DPR RI.

Usulan hak angket sesuai Tata Tertib DPR pasal 176 dan pasal 183 serta UU No 22/2003 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPRD pasal 27 huruf b yang menyatakan salah satu hak DPR adalah mengadakan penyelidikan atau angket.

F-PKS hingga saat ini belum menentukan sikap apakah mendukung hak angket atau tetap menunggu hasil audit BPK. Seperti ditegaskan oleh Andi Rahmat (anggota F-PKS Komisi XI) dan Bukhori, bahwa hak angket adalah hak setiap anggota DPR dan bukan kewenangan fraksi. Fraksi patut menghargai hak individu anggotanya untuk menggunakan hak tersebut. F-PKS sendiri akan terlihat sikapnya saat rapat paripurna.

“Saya pikir, kalau sekarang kan, untuk dinyatakan bulat atau tidak ini kan belum bisa karena baru satu proses ya. Baru dinyatakan bulat atau tidak ketika nanti terjadi voting kan kalau memang perlu ada voting. Atau kemudian pensikapan di badan musyawarah DPR sendiri misalnya, atau di paripurna DPR misalnya, baru itu bisa dikatakan suara PKS bulat atau tidak bulat,” ungkap Bukhori seraya menyebutkan bahwa fraksinya tidak melarang atau memerintahkan anggotanya untuk mendukung hak angket.

Bayang-bayang Demokrat yang juga kerap menghantui langkah partai koalisi dibantah oleh Bukhori. “Tidak ada (warning dari Demokrat-red), Demokrat juga merupakan fraksi yang profesional. Dia menghargai itu hak. Nanti kan juga ada mekanisme, kan semangat menggulirkan hak angket ini bukan semangat untuk meng-impeachment, menurunkan presiden, bukan itu.

Hak angket ini kan semangat untuk kemudian melakukan pelurusan terhadap sesuatu yang diduga oleh DPR bahwa itu melanggar UU, dan nanti kan ada mekanismenya,” urai Bukhori Yusuf saat dihubungi lewat telepon oleh eramuslim.com, Senin (16/11/09).

Lebih lanjut, Bukhori menyimpulkan bahwa urgensi hak angket adalah untuk melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap pihak terkait. “Dengan demikian,” ujar Bukhori, “DPR bisa, nanti pada gilirannya, apakah betul-betul terjadi tindak pidana dalam hal itu sehingga nanti diserahkan kepada lembaga yang berwenang ataukah kemudian tidak ada tindakan itu.

Bukhori juga meyakinkan hak angket mempunyai kewenangan untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang dan menindaklanjuti hal tersebut.

Terkait dengan isu hak angket sebagai basa-basi politik atau alat ‘bargaining’ kepentingan partai, Bukhori menyebutkan hal itu sah-sah saja, namun, ia meyakinkan bahwa DPR serius. “Kita tentunya tidak harus larut dengan penafsiran yang ada. Kita harus tahu kita ini DPR, bukan hasil penafsiran daripada media massa atau penafsiran dari opini,” ungkapnya tegas.

Hak angket Century digulirkan oleh tujuh fraksi di DPR. Satu-satunya fraksi yang ‘keukeh’ tidak ikut menandatangani usulan tersebut adalah F-Demokrat, termasuk pimpinan DPR, Marzuki Alie. Memang, rakyat tidak dapat berharap banyak tentang ‘angket’ yang dibuat DPR, karena selama ini, hak angket yang diangkat itu, hanya majal di tengah jalan.

Seperti hak angket BLB, Lapindo, Import beras, semuanya majal. Apalagi, berkaitan dengan Bank Century, yang menyentuh sendi-sendi kekuasaan, termasuk Wapres Budiono dan lainnya. Apalagi, sampai digambarkan ingin menjatuhkan (mengimpeacht)  Presiden SBY, itu tidak mungkin.

Karena, partai-partai politik yang ada di DPR sudah ‘dikerangkeng’ dengan apa yang disebut koalisi, jadi tidak masuk akal akan menjatuhkan presiden. Hak angket menjadi keputusan saja DPR, itu sudah sangat berani. Rakyat akan mendapat suguhan dagelan yang namanya ‘angket’. (Ind)