Buntut Kunjungan Hawaii, Ngabalin Ngamuk, Adukan Eks Staf KSP ke Kapolda Metro

Eramuslim.com – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin  melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik terkait kasus ekspor benur yang menyeret eks Menteri KKP Eddy Prabowo. PKS menyarankan agar Ngabalin menjadi pejabat yang teladan dengan mengutamakan musyawarah.

“Pejabat negara mesti jadi teladan. Baik jika banyak masalah diselesaikan dengan musyawarah,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera , Kamis (3/12/2020).

Menurut Mardani, Ngabalin bisa mengedukasi publik termasuk kedua orang yang dilaporkannya itu untuk menjaga ruang publik tetap sehat. Mardani mengajak Ngabalin dan pejabat negara lainnya untuk menjadi teladan dengan tidak mudah melaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik.

“Ayo semua pejabat negara termasuk elit politik untuk menjadi teladan dengan tidak mudah melaporkan pencemaran nama baik dan lain-lain,” imbuhnya.

Laporan Ngabalin terdaftar dalam nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020. Kedua terlapor dilaporkan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.