Bupati Manokwari Berbicara soal Larangan Berhijab di Sekolah

“Pemda Manokwari dan juga pihak dinas pendidikan, sudah turun ke SD Inpres 22 Manokwari untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Baik antara pihak guru dan orang tua murid, dan persoalan ini sudah diselesaikan,” bebernya.

Pemerintah, kata Demas, telah memberikan arahan dan pemahaman kepada pihak sekolah. Agar tidak membuat aturan sekolah yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama di Manokwari.

“Selama ini kerukunan umat beragama terjalin baik. Jangan gara-gara larangan berhijab, kerukunan umat beragama di Manokwari hancur. Saya tidak menginginkan hal ini terjadi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Bupati Manokwari mengimbau agar orang tua dan masyarakat Manokwari, untuk tidak terpengaruh dan tidak perlu takut lantaran adanya berita pelarangan berhijab ke sekolah.

“Pemda melalui dinas pendidikan menjamin anak untuk tetap bersekolah tanpa memandang adanya perbedaan agama, suku, ras, dan budaya,” tambah Bupati Manokwari.

Sementara itu, Kepala Sekolah SD Inpres 22 Manokwari Rosalina Sinaga mengungkapkan aturan melarang murid kenakan hijab di sekolah yang dipimpinnya, sebenarnya sudah ada sejak masa kepemimpinan kepala sekolah yang lama.

“Ini aturan internal sekolah yang sudah diterapkan kepala sekolah sebelumnya. Saya hanya teruskan aturan yang sudah ada,” ucap Kepsek SD Inpres 22 Wosi Manokwari.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu orang tua murid SD Inpres 22 Manokwari, mendatangi sekolah untuk mempertanyakan aturan yang dikeluarkan pihak sekolah terkait pelarangan pemakaian hijab di sekolah tersebut.

Hal ini karena orang tua murid tersebut, mengaku kaget setelah mendengar penjelasan dari anaknya bahwa wali kelas melarang mengenakan hijab ke sekolah.

“Kalau saya antar anak saya ke sekolah, itu dia pakai hijab dari rumah. Tapi kalau sudah di dalam lingkungan sekolah dan di dalam ruang kelas, hijabnya dilepas. Terus pas pulang sekolah, hijabnya dipakai lagi,” ujarnya.(glr)