Buruh Serukan Pemerintah Patuhi Keputusan MK

Eramuslim.com – Pekerja yang menyebutkan dirinya Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) melakukan aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 November 2021. Mereka mendesak supaya pemerintah patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU tentang Lapangan Kerja yang harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.

Selama revisi tersebut, mereka meminta  seluruh peraturan pemerintah (PP) yang sudah diterbitkan sejak Omnibuslaw di undangkan, supaya dicabut. Artinya, segala PP yang menyangkut buruh, termasuk mengenai ketentuan upah minimal dikembalikan ke aturan yang sudah ada sebelumnya.

Massa Gebrak aksi unjuk rasa yang dilakukan di Patung Kuda, Jakarta Pusat merupakan gabungan dari berbagai serikat, yakni KASBI, KPBI, SGBN, LMN-DN, KPA, LBHJak, Sindikasi, Sempro, dan KPR.

“Standar upah layak itu paling tidak ada enam kriteria. Bagaimana buruh bisa memenuhi persoalan pangannnya, buruh bisa memenuhi persoalan sandang, buruh bisa memenuhi persoalan papan, buruh bisa memenuhi persoalan pendidikan, kesehatan, dan sosialnya,” kata salah satu juru bicara Gebrak dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, Senin,  29 November 2021