Busyro Muqoddas Minta Ketua MK Anwar Usman Mengundurkan Diri

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat,  7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus

Eramuslim.com – Mantan Komisioner KPK, Busyro Muqoddas meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu karena Busyro khawatir ada intervensi yang mempengaruhi putusan uji materi yang dilakukan MK setelah Anwar menikahi adik kandung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Idayati.

Apalagi, saat ini Busyro sedang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara alias UU IKN ke MK.

“Suatu kehormatan moral jika ketua MK secara jiwa besar, apalagi menyandang predikat negarawan mengundurkan diri secepatnya sebagai Ketua MK,” ujar Busyro saat dihubungi Tempo, Selasa, 31 Mei 2022.

Busyro menerangkan, Ketua MK memiliki tugas menegakkan moralitas konstitusi dengan penuh kejujuran profesi dan keteladanan etik. Sehingga, Ketua MK seharusnya bisa terbebas dari faktor-faktor conflict of interest.