Busyro Muqoddas Minta Ketua MK Anwar Usman Mengundurkan Diri

Namun, mantan pimpinan KPK ini khawatir Anwar Usman bisa mempertahankan itu dengan derasnya intervensi politik dan bisnis terhadap kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum. Menurut Busyro, praktik intervensi institusi hukum itu semakin berani dan vulgar.

“Pengunduran diri tepat momentumnya di saat elite politik secara terang-terangan menampakkan nafsu sebagai pemburu jabatan politik,” kata Busyro.

Selain Busyro Muqoddas, pihak yang mengajukan gugatan UU IKN, antara lain Trisno Raharjo (Pemohon II), Yati Dahlia (pemohon III), Dwi Putri Cahyawati (Pemohon IV), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN (Pemohon V), dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI (Pemohon VI). (TEMPO)