BW: KPU Diam-Diam Akui Perbaikan Gugatan 02

Eramuslim – Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 telah digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (18/6).

Sidang ini berisi pembacaan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan kubu Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pihak terkait.

Saat sidang pendahuluan, muncul perdebatan mengenai perbaikan permohonan dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dilakukan pada 10 Juni lalu. Pihak KPU dan 01 sempat menolak adanya gugatan tersebut.

Namun demikian, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa berdasarkan sidang yang berlangsung hari ini, KPU secara tersirat telah mengakui perbaikan gugatan.

Hal ini lantaran tim kuasa hukum KPU turut memberikan jawaban untuk permohonan perbaikan dari 02.

“Dia (KPU) menolak perbaikan, tapi dia menjawab perbaikan dan menganalisis perbaikan, artinya dia secara diam-diam mengakui perbaikan. Itu bagian tak terpisahkan dari permohonan,” kata mantan komisioner KPK yang akrab disapa BW itu di sela sidang MK.

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin telah menyampaikan jawaban atas dalil gugatan dari kubu Prabowo-Sandi. Pada jawaban tersebut, Ali sempat menolak perbaikan permohonan gugatan dari kubu 02. Namun demikian, Ali kemudian menanggapi isi dari perbaikan permohonan gugatan tersebut. (rmol)