BW Ungkap di Daerah-Daerah Ini Terjadi Penggelembungan Suara 01

Karena itu, BW berharap pemeriksaan formulir C1 di Mahkamah Konstitusi memperhatikan, melibatkan dan menggunakan IT. Tujuannya, untuk mengetahui digital fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi penghitungan suara (Situng) KPU.

“Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, sehingga pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT,” ucapnya.

BW menyebut ada sanksi pidana jika ada pihak yang sengaja merusak, mengganggu dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7/2017.

KPU, menurutnya, juga sudah mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2019 dan PKPU Nomor 4/2019.

“Salah satu Komisoner KPU menyatakan peserta pemilu bisa mengakses Formulir C1 autentik dari seluruh TPS dalam bentuk soft copy secara mudah. Itu sebabnya data C1 yang berada di dalam Situng menjadi data yang bersifat mirroring dengan C1 yang digunakan untuk penghitungan berjenjang,” katanya.

BW lebih lanjut menyatakan, Bawaslu dalam salah satu putusannya juga telah menyatakan bahwa keberadaan sistem informasi penghitungan suara memiliki urgensi bagi wewenang keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik.

Itu tercantum dalam Pasal 3 huruf f, Pasal 14 huruf b, c dan e UU Nomor 7/2017 atau putusan Bawaslu Nomor 07/LP/PP/ADM/RA/00.00/V/2009, tertanggal 14 Mei 2019 lalu.

Menurut BW, tim IT juga menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 provinsi dan terjadi di lebih dari 400 kabupaten/kota. Meliputi, Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

“Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung,” katanya.

Jika dilihat dari persentase dugaan penggelembungan suara pasangan capres 01 dibanding kehadiran, maka penggelembungan terbesar terjadi di Jawa tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat dan Jambi, Kalimantan Selatan dan Bengkulu.

Untuk Jawa Tengah, kata BW, dugaan penggelembungan suara pasangan 01 secara presentase terbesar terjadi di Rembang, Kota Pekalongan, Batang, Pekalongan, Kudus, Kendal, Purbalingga, Demak, Wonosobo, Blora, dan Jepara.

“Sedangkan untuk Jawa Timur, penggelembungan terbesar terjadi Trenggalek, Tuban, Mojokerto, Jombang, Gresik, Kota Pasuruan, Pasuruan, Kota Probolinggo, Nganjuk dan Probolinggo,” ucapnya.

Sementara untuk Jawa Barat diduga penggelembungan terbesar terjadi di Kota Cirebon, Cirebon, Indramayu, Sukabumi, Purwakarta, Karawang, Majalengka, Bekasi, Bogor, Subang dan Kuningan.

Berdasarkan uraian di atas, BW mengajak masyarakat terlibat aktif dalam memeriksa dugaan terjadinya penggelembungan suara dengan ‘memelototi’ data Situng KPU sebagai bagian dari wujud partisipasi publik dalam upaya menegakkan kedaulatan rakyat atas indikasi kecurangan yang dilakukan dengan penggelembungan dan rekayasa dokumen C1 dan DA1.

“Masyarakat dapat melaporkan digital fraud tersebut melalui aplikasi Kawal MK di WA 085829347671 atau Telegram KawalMKbot,” pungkas BW. [jn]