Golkar Dukung Gugatan HTI Ditolak PTUN

Eramuslim – Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily bersyukur gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

“Keputusan PTUN ini merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara,” kilah Ace saat dihubungi, Senin (7/5).

Sebagai negara hukum, kata Ace, seharusnya semua harus menghormati keputusan PTUN tersebut. HTI secara legal telah sah menurut yuridis telah dibubarkan pengadilan.

“Ini berarti pembubaran HTI tak lagi disebabkan karena alasan politik semata sebagaimana Perppu Ormas, tetapi juga secara hukum telah sah,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini mengimbau kepada seluruh anggota HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI sebagai milik bangsa Indonesia. Dirinya menambahkan hasil putusan PTUN ini menguatkan Perppu Ormas.

“Sebagai mantan Anggota Komisi II yang terlibat dalam pembahasan Perppu Ormas, keputusan Pengadilan telah memperkuat Perppu Ormas yang menjadi landasan dalam membubarkan HTI,” tandasnya.(tsc)