Catat, Syarat Lengkap Pekerja Bisa Terima Subsidi Upah Rp1 Juta

Eramuslim.com – Pemerintah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan siap menyalurkan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah senilai Rp1 juta kepada 8,7 juta tenaga kerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Pada tahap pertama, pencairan akan dilakukan untuk 1 juta tenaga kerja. Jumlah ini didapat berdasarkan data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

“Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita mulai dari 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.

“Variabel yang diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya. Kedua, melakukan pemadaman dengan data penerima bantuan pemerintah lain,” ungkapnya.

Berikut sejumlah syarat lengkap pekerja bisa menerima bantuan upah Rp 1 juta untuk dua bulan.

1. Wajib Miliki Rekening Bank BUMN dan BSI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menegaskan, tenaga kerja atau buruh calon penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta wajib memiliki rekening bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Di antaranya yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BTN.

Pengecualian dia berikan kepada pekerja di wilayah Aceh, yang bisa menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.

“Bagi yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI,” ujar Menaker Ida dalam sesi teleconference, Jumat (30/7).

Menteri Ida menjelaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan pencairan bantuan subsidi gaji pada 2020. Pada tahun lalu, seluruh penerima dibebaskan untuk menggunakan rekening bank apapun.

“Sekarang ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan bisa lebih mudah, efektif, dan efisien,” sambung Menteri Ida.

2. Syarat Umum

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini. Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.