Cecar Bima Arya dalam Sidang, HRS: Apa Motivasinya Kok Saya Dipidanakan?

Merespons pertanyaan Habib Rizieq tersebut, Bima kemudian memberikan jawabannya. Ia mengaku, membuat laporan hanya untuk menegakkan aturan prokes.

“Tidak ada motivasi lain selain menegakan aturan prokes yang pertama. Kedua keputusan diambil bersama-sama dalam konteks satgas,” kata Bima.

“Yang lain juga dalam konteks penegakan hukum dalam konteks penegakan peraturan?,” tanya Habib Rizieq.

“Tapi persoalannya berbeda, yang lain lebih koperatif,” jawab Bima.

Ada pun selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Suara]