Ceroboh Betul Ma’ruf Amin Bila Masih Tercatat di BUMN

Eramuslim – Persoalan dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin dalam perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) makin memanas usai tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Komunikasi Politik, Hendri Satrio menyebut hal ini menjadi tindakan ceroboh jika kabar tersebut benar dilakukan oleh KH Maruf.

Dalam hal ini, KH Maruf disebut masih memiliki jabatan di dua perbankan milik BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Wah ceroboh betul Pak Maruf Amin bila benar masih terdaftar sebagai bagian dari BUMN,” kata Hensat, sapaan Hendri Satrio lewat akun Twitternya, Rabu (11/6).

Dalam gugatan BPN, Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut Maruf Amin melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam Pasal tersebut, calon presiden atau wakil presiden diwajibkan tidak menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon.

Melihat dinamika ini, Hensat pun merasa penasaran dengan penjelasan Tim Kampanye Nasional (TKN) terkait persoalan tersebut.

Mau pakai alasan apa nih 01 menghadapi case ini? MK yuhu MK,” tandasnya.