Covid-19 Jangan Menjadi Alat Diskriminatif ke 212, Pengajian-pengajian Lain yang Berkerumun Juga Harus Ditindak

eramuslim.com – Alasan Covid-19 tak cukup adil digunakan untuk membubarkan massa Aksi Super Damai 212 di sekitar kawasan Jalan MH Thamrin hingga menuju Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

Begitu yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, dalam diskusi series Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk “Politik Reuni 212” yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (2/12).

Ujang menyatakan demikian untuk merespon pertanyaan terkait pihak kepolisian yang tidak memberi izin terhadap acara Reuni 212 di kawasan Jakarta dan daerah lainnya.

“Bangsa ini harus menjaga bersama-sama dalam konteks kesehatan juga, dan kelompok 212 juga punya kewajiban untuk menjaga bangsa ini juga,” ujar Ujang.

Di tengah pandemi yang belum tuntas dan adanya varian baru Covid-19 bernama Omicron, Ujang menilai ada sengketa kepentingan antara pemerintah dan juga masa aksi 212.

“Jadi ada dua kepentingan. Di satu sisi ini momentum secara historis bagi kelompok 212, di satu sisi juga pemerintah mempertahankan bahwa ini adalah masa pandemi,” tuturnya.