Covid-19 Tidak Bisa Dijadikan Alasan Pembubaran KAMI, Pengamat: Bagaimana Dengan Pilkada?

“Lalu ada lagi Pilkada, misalnya. Di sana ada kegiatan kampanye yang tetap memperbolehkan adanya kegiatan pertemuan. Belum lagi pada saat pemungutan suara masyarakat yang berkumpul jumlahnya akan lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini menilai adanya sikap ketidakadilan dari aparat dan juga kelompok masyarakat sipil terhadap apa yang dilakukan geralan KAMI.

Kalaulah benar KAMI itu kelompok barisan sakit hati, mereka memiliki agenda politik untuk men-downgrade pemerintahan, dan sebagainya, apakah dengan sendirinya mereka kehilangan hak asasi untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya di negeri ini? Kan semestinya tidak demikian,” tandasnya.

“Karena adanya perbedaan perlakuan itulah saya mendorong Komnas HAM untuk turun tangan atas kasus kegiatan KAMI di Surabaya,” demikian Said Salahudin menutup. (Rmol)