Cuitannya Dianggap Hina Agama Islam, Tengku Zul Minta Abu Janda Diproses Hukum

Mantan Wasekjend MUI itu meminta kepolisian segera memproses Abu Janda atas balasannya itu. terlebih kasus penghinaan agama bukan delik aduan.

Dirinya juga khawatir jika polisi tak bergerak, maka umat Islam bisa kehilangan kesabaran.

“Menghina Agama bukan Delik Aduan. Pasal 156 a KUHP mengancam 5 tahun penjara. Tapi jika Polisi masa bodoh tidak mau proses dan umat Islam hilang kesabarannya. Saya khawatir para Ulama tdk akan menyalahkan siapa saja pemuda Islam yang mau menyelesaikan kasus orang ini di luar hukum,” sebutnya.

Tak hanya itu, Tengku Zul juga meminta Wapres RI, KH Ma’ruf Amin segera memerintahkan kepolisian bertindak atas tulisan Abu Janda  itu.

“Mohon bapak perintahkan Polisi untuk proses hukum Abu Janda . Kalau tidak saya khawatir, jika tidak diproses, akan ada umat Islam yg marah dan bertindak di luar hukum. Malu NKRI di mata dunia.Matur Nuwun, Yai..,” tegasnya. (fajar)