Daftar RUU yang Bakal Dicabut dari Prolegnas, Tak Ada RUU HIP

Eramuslim.com – DPR berencana mencabut sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Namun dari daftar yang sudah muncul, tak ada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang mengundang kontroversi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyampaikan hampir seluruh fraksi mengusulkan pencabutan RUU yang mereka bahas. Sebab mereka merasa tak akan bisa merampungkan pembahasan hingga batas akhir bulan Oktober.

Komisi I DPR mengajukan pencabutan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran. Mereka akan berfokus merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi tahun ini.

Komisi II DPR RI mencabut RUU Pertanahan. Sebab substansi dalam RUU itu beririsan dengan beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja. Kemudian Komisi III DPR RI berencana mencabut RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Mereka akan membahas RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim. Namun rencana itu akan dibahas terlebih dulu dengan pemerintah pada Kamis (2/7).

Lihat juga: Demokrat: Lebih Menarik Isu Reshuffle Ketimbang RUU HIP

Komisi IV DPR RI berniat mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan. Sementara Komisi V DPR RI tidak mengajukan pencabutan karena masih akan merampungkan RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU Jalan.