Dalam Pledoinya, Habib Bahar Smith Berapi-api Nyatakan Tidak Bersalah

Terakhir, Habib  Bahar bin Smith berharap agar Majelis Hakim bisa memberikan vonis yang adil bagi dirinya.

“Saya tidak minta bebas yang mulia. Mudah-mudahan, jikalau Jaksa bisa diintervensi, polisi bisa diintervensi, saya berdoa semoga Majelis Hakim tidak bisa diitervensi,” ucap dia.

Sebelumnya, JPU menuntut lima tahun penjara kepada penceramah Habib  Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A.

“Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar  bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (28/7).

Atas perbuatannya, Habib  Bahar bin Smith  dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (jpnn/Fajar)