Dalam UU Anti-Terorisme, Korban Ditanggung Oleh Negara

Eramuslim.com – Sejumlah pasal dalam RUU Terorisme kini sudah jauh lebih maju. Dan salah satu konten yang terbaru adalah semua korban terorisme di masa lalu, akan mendapat perlindungan negara. Ini artinya pasal menyangkut perlindungan korban berlaku surut.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Hanafi Rais yang menilai sebelumnya dalam proposal revisi UU Terorisme yang diajukan pemerintah, pasal-pasal menyangkut perlindungan korban tidak menonjol.

“Akhirnya kita sepakat dengan pemerintah bahwa ini jadi dimensi baru. Ada mainstreaming perlindungan korban, baik korban langsung dan tidak langsung yang harus ditanggung sepenuhnya oleh negara,” kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Kini, lanjut Politisi PAN ini, justru jadi perhatian serius dan negara harus menjamin rehabilitasi korban.

“Semua ini dijamin oleh negara dan khusus perlindungan korban bisa berlaku surut. Korban dalam kasus bom Bali, misalnya, harus menanggung beban sakitnya, baik secara fisik, psikologis, dan psikososial juga,” jelasnya.

“Jadi, negara kita atur dalam UU ini untuk menjamin korban terorisme di waktu-waktu sebelumnya,” pungkasnya. (kl/teropongsenayan)