Dana COVID-19 Mau Dipakai Bangun Ibukota Baru, Sri Mulyani Beberkan Mekanismenya

eramuslim.com – DPR telah mengesahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pemindahan ibu kota ke Kalimatan Timur resmi dilakukan.

Lantas bagaimana pendanaan pembangunan ibu kota baru ini?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pembangunan Ibu Kota Negara mungkin akan menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Seperti diketahui PEN merupakan anggaran penanganan COVID-19.

Mekanisme Penggunaan Dana PEN untuk Bangun IKN

Sri Mulyani mengatakan ada syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi agar dana PEN bisa digunakan untuk pembangunan ibu kota baru. Salah satu caranya dengan memasukkan pendanaan IKN ke klaster baru di PEN yaitu Penguatan Pemulihan Ekonomi.

Dalam klaster ini, pemerintah menganggarkan dana senilai Rp 178 triliun.

Namun klaster anggaran itu bisa digunakan bila kementerian terkait bisa melakukan pembangunan di tahun ini. Misalnya, Kementerian PUPR menyanggupi bisa membangun jalan di lokasi IKN pada tahun ini, maka dananya bisa diambil dari klaster baru PEN.

Namun bila tidak bisa menggunakan dana PEN, IKN tetap bisa berjalan dengan mengalokasikan dana dari kementerian dan lembaga terkait misalnya Kementerian PUPR.